skip to main | skip to sidebar

Pages

Selasa, 05 Maret 2013

Mengenal Hukum Pidana

0 komentar
  Sebagaimana kita ketahui, Indonesia merupakan negara hukum yang berdaulat dalam menegakkan hukum tersebut.
Dalam menjalankan penegakkan hukum tersebut , apabila terjadi sebuah tindak kriminal maka hukum akan bertindak.
Untuk penyelesaian sebuah kasus , untuk memberi sebuah efek jera kepada pelaku kriminal maka diberlakukannya Hukum Pidana.
Hukum Pidana disini berperan sebagai "Senjata Pamungkas" dalam penyelesaian masalah karena apabila terjadi tindak kejahatan yang berkaitan dengan hukum perdata , tidaklah cukup hukum perdata dalam menyelesaikan kasus tersebut. Perlu adanya pemberian efek jera kepada pelaku tersebut melalui Hukum Pidana.

Sebagaimana kita ketahui bahwa penyebab terjadinya kejahatan dikarenakan :

1. Dari sisi Psikologi / Kejiwaan .
  Sisi kejiwaan seorang manusia dapat mempengaruhi untuk melakukan tindakan kriminal. Entah karena gangguan jiwa ataupun dalam kondisi tertekan.  Ex : Pyromaniac , Kasus Mutilasi , dll
2. Dari sisi Antropologi / Kehidupan Masyarakat.
Lingkungan seorang individu dapat juga mempengaruhi dan membentuk perilaku dari individu tersebut karena kuatnya pengaruh sosial dalam lingkungan sekitarnya ,Ex : Lingkungan Kumuh , Lokalisasi , dll.
3. Dari Sisi Ekonomi.
  kejahatan juga bisa terjadi karena faktor ekonomi . Dikarenakan desakan biaya hidup , seseorang mampu   berprilaku nekat bahkan menempuh berbagai cara untuk mendapatkan uang dalam waktu singkat dan merugikan orang lain.
  Ex : Perampokan , Maling , dll.


    Maka dari itu hukum pidana-lah yang menyelesaikan perkara kriminal yang terjadi dikehidupan manusia. Agar tidak ada peradilan yang semaunya sendiri dan Hukum Pidana ini memberikan perlindungan dan rasa Aman kepada setiap masyarakat. Sebagai warga negara hukum di Indonesia kita wajib mengetahui apa itu hukum Pidana tersebut.
Sebelum menilisik lebih dalam lagi apa itu Hukum Pidana , dalam hukum Pidana ada 3 pokok bidang yaitu :

a. Tindak Pidana
b. Pertanggung Jawaban Pidana
c. Pidana & pemidanaan

Dan Berikut Sumber Hukum Pidana sebagai landasan H.P :
1. Undang-Undang ( KUHP )
2. Doktrin ( Pendapat seorang ahli hukum / Sarjana hukum yang berpengaruh dan diakui pendapat tersebut)
3. Yurisprudensi ( Putusan hakim )

Pidana Terdiri atas (bab II / Pasal 10) :
    Pidana Pokok ( Pidana Mati , Pidana penjara ,Pidana Kurungan , Pidana Denda , dan Pidana tutupan)
    Pidana Tambahan ( Pencabutan hak-hak tertentu,perampasan barang-barang tertentu , dan pengumuman putusan hakim)

Dan sifat dari Hukum Pidana :

1. Memaksa , dikatakan memaksa karena Hukum Pidana akan bersifat memaksa kepada "Pelaku" yang melakukan tindak kriminal tersebut . Pidana tersebut mengikat kepada nya dan harus dipatuhi .
2. Membahayakan , Hukum Pidana memiliki Pidana Pokok ( Pidana Mati, penjara , Kurungan , Denda ,dan tutupan ) dalam memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi yang dilakukan pelaku.


    Inilah sedikit paparan mengenai apa itu Hukum Pidana , dilain postingan nanti kita akan kembali memperdalam Hukum Pidana ..  terimakasih..

Rabu, 21 Maret 2012

Join us in OPGS !

0 komentar
Come and Join Server DotA PvPGN OpenGamers !!!





IP: dota.opengamers.us
t.Zone: 7
Create ID:
www.opengamers.us
[1 nomor HP dan 1 Email yg Valid = ID Bnet]
gmpg koq bikin ID nya tinggal di baca prosedur pembuatannya diwww.opengamers.us
dan ada jika masih kurang jelas prosedur nya silahkan lihat di entry "new Procedure registration of ID OPGS " dibawah.

Users perhari: 1600++
Forum: forum.opengamers.us


We waiting For you ,Prove your Pro player in here!

Senin, 12 Maret 2012

Slip Biru dalam penilangan.

0 komentar


Berkaitan Lembar Tilang Warna Biru

Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.

Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh :
- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Dengan klarifikasi ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Polisi dapat meminta kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.

Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.

repost : (TMC Polda Metro Jaya)

Minggu, 04 Maret 2012

Lagi, Polisi Tangkap Enam Penyerang RSPAD

0 komentar
Info From :Humas Polri .







   Setelah mengamankan 26 orang, yang diduga terlibat dalam penyerangan di rumah duka RSPAD, polisi kembali menangkap enam tersangka lain. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu di Tanjung Duren, Jakarta Barat, dan Indramayu, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan tim Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang di Tanjung Duren pada Sabtu malam, 3 Maret 2012. Dua tersangka lain, Renny Tupessy, adik Edo Tupessy alias Edo diamankan di sebuah rumah milik H bersama dengan suaminya yakni Heri di kawasan Indramayu, pada Minggu pagi.

"Enam orang ini sekarang menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat. Statusnya belum tersangka. Masih diperiksa untuk lihat perannya sejauh mana baru ditetapkan tersangka," ujar Rikwanto, Minggu 4 Maret 2012.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penyerangan tersebut yang mengakibatkan dua orang tewas dan empat orang luka-luka. Tujuh orang tersebut yakni Edward Tupessy alias Edo, Gheretes Tamatala alias Heri, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, dan Abraham Tuhehai.

Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Diketahui pula, motif dari penyerangan itu diduga lantaran Edi, adik sepupu Bob Stanley yang meninggal dunia ketika itu, memiliki hutang atas transaksi narkoba senilai Rp 280 juta. Edo Tupessy sudah melihat ada kelompok Edi di rumah duka itu sehingga memanggil teman-temannya untuk langsung menyerang.
Edi tidak ada di rumah duka itu. Namun, massa yang dipimpin Edo sudah terlebih dulu menyerang secara brutal. (ren)

Minggu, 26 Februari 2012

Hujan Deras, Bererapa lokasi di Jakarta Tergenang

1 komentar


Feb 26, 2012
Hujan deras yang melanda wilayah Ibukota Jakarta menyebabkan beberapa lokasi tergenang air sehingga menyebabkan kepadatan lalu lintas. Minggu (26/02/2012) sekira pukul 15.50 wib.
Bberdasarkan informasi yang dihimpun TMC Polda Metro Jaya  beberapa lokasi yang tergenang air diantaranya, Jl.Antasari 30 Cm, Lenteng Agung 20 Cm, Kemang 40 Cm, di depan BNN Cawang 35  Cm, di dpn WIKA Cawang 40 CM,KM 29 tol Jorr arah Pondok Indah.

TMC menghimbau agar pengguna jalan lebih waspada dan Jangan berteduh di bawah jembatan penyebrangan karena akan menghambat arus lalu lintas. (hr)

Source : http://www.tmcmetro.com/news/2012/02/hujan-deras-bererapa-lokasi-di-jakarta-tergenang

Selasa, 21 Februari 2012

New Opgs Registration System Procedure

0 komentar
Dear

Dalam rangka untuk lebih meningkatkan pelayanan dan kenyaman di komunitas Opengamers
maka kami dari Opengamers akan memberlakukan system baru untuk proses pendaftaran Bnet , dan untuk system baru akan resmi kami mulai pada :
Hari : Kamis , 01 Maret 2012
Jam : 07.00

(untuk saat ini system registrasi yang baru sebenarnya sudah berjalan tapi masih dalam tahap Trial )

Changelog :
- Proses pendaftaran mengunakan Email dan No HP aktif (1 email & 1 no HP aktif )

Prosedur registrasi yang baru bisa di simak tutorial dibawah ini

1. Masuk ke www.opengamers.us
2. Pilih "Create Account" pada menu sebelah kiri
3. Isi data-data dengan benar ( 1 Email/ HP 1 account )
* Link akan dikirimkan melalui email
* Kode Aktifasi akan dikirimkan melalui SMS ke No HP yang telah anda isikan

4. Cek SMS dari kami di NO HP yang telah anda daftarkan

Spoiler of Contoh format SMS yang kami kirimkan

5. Masukan Kode Aktifasi yang telah anda terima via sms pada halaman aktifasi yang anda terima via email
Spoiler of Tampilan Halaman Aktifasi dari Link yang dikirim melalui email

6. Jika Berhasil anda akan mendapatkan pesan berikut
Spoiler of Pesan Aktifasi Sukses


7. Apabila semua prosedur diatas dijalankan dengan benar..maka ID anda sudah dapat digunakan login dan bermain di BNet Opengamers


Regards
Team Opengamers

Sabtu, 18 Februari 2012

Mengenal lebih dekat dengan polisi dari Makna "Tugas Pokok Kepolisian"

0 komentar

  


Selamat siang teman-teman blog :D .
Pada kesempatan yang langkah ini.Saya ingin menjelaskan sedikit tentang Tugas Pokok Kepolisian Negara republik indonesia.
       Tugas Pokok Kepolisian Republik Indonesia. Menurut UU no.2 Tahun 2002.

  •  Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  •   Menegakkan hukum; dan
  • Memberikan perlindungan, pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat.
       Sebagaimana fungsi pokok polisi yang tercantum pada UU no 2 tahun 2002 . Bisa kita artikan keseriusan kepolisian untuk melayani rakyat indonesia. Sejak pemisahan dari kelembagaan TNI, Diharapkan dengan langkah awal ini Polisi dapat lebih fokus untuk melindungi,mengayomi ,dan memberikan pelayanan dalam bermasyarakat. Akan tetapi hal ini tidak dapat diwujudkan secara instan,mungkin memang masih ada permasalahan dalam penindakan pelanggaran yang  terjadi di masyarakat ( seperti ada nya tindak korupsi pada surat “tilang” ) . Tapi disamping semua itu , Polri Terus berbenah diri dalam perekrutan maupun dalam pembinaan profesi seorang Polisi.  Polri memiliki cita-cita bahwa pada tahun 2025 nanti polisi akan menjadi “Polisi” yang fungsi nya “lebih optimal”. Coba teman-teman pikirkan , bila polisi masih di dalam badan lembaga TNI ? pasti fungsi perlindungan dan pelayanan masyarakat akan kurang berjalan dengan baik ,karena apabila masih dibawah badan TNI, Polisi hanya bertugas untuk melindungi negara bukan menegak kan hukum ataupun memberikan pelayanan masyarakat . Jika terjadi demo? Pembubaran nya pun tidak akan menggunakan “Water Cannon” ataupun “gas air mata”? akan banyak peluru berhamburan dan nyawa yang melayang. Jadi mari kita jangan berpikir terlalu negatif tentang Kepolisian Kita , Jika tidak ada polisi? Akankah ada rasa keamanan? Perlindungan hukum ? .Jika terjadi pelanggaran ataupun anda kena “Tilang” dan anda terbukti salah , akan lebih baik mengikuti prosedur rapat tentang pelanggaran yang anda lakukan.Semua itu butuh proses, maka itu mari kita dukung Kepolisian Republik Indonesia , Dengan mengenal lebih dalam tentang polisi dari Makna Tugas Pokok. :D