skip to main | skip to sidebar

Pages

Sabtu, 18 Februari 2012

Mengenal lebih dekat dengan polisi dari Makna "Tugas Pokok Kepolisian"


  


Selamat siang teman-teman blog :D .
Pada kesempatan yang langkah ini.Saya ingin menjelaskan sedikit tentang Tugas Pokok Kepolisian Negara republik indonesia.
       Tugas Pokok Kepolisian Republik Indonesia. Menurut UU no.2 Tahun 2002.

  •  Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  •   Menegakkan hukum; dan
  • Memberikan perlindungan, pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat.
       Sebagaimana fungsi pokok polisi yang tercantum pada UU no 2 tahun 2002 . Bisa kita artikan keseriusan kepolisian untuk melayani rakyat indonesia. Sejak pemisahan dari kelembagaan TNI, Diharapkan dengan langkah awal ini Polisi dapat lebih fokus untuk melindungi,mengayomi ,dan memberikan pelayanan dalam bermasyarakat. Akan tetapi hal ini tidak dapat diwujudkan secara instan,mungkin memang masih ada permasalahan dalam penindakan pelanggaran yang  terjadi di masyarakat ( seperti ada nya tindak korupsi pada surat “tilang” ) . Tapi disamping semua itu , Polri Terus berbenah diri dalam perekrutan maupun dalam pembinaan profesi seorang Polisi.  Polri memiliki cita-cita bahwa pada tahun 2025 nanti polisi akan menjadi “Polisi” yang fungsi nya “lebih optimal”. Coba teman-teman pikirkan , bila polisi masih di dalam badan lembaga TNI ? pasti fungsi perlindungan dan pelayanan masyarakat akan kurang berjalan dengan baik ,karena apabila masih dibawah badan TNI, Polisi hanya bertugas untuk melindungi negara bukan menegak kan hukum ataupun memberikan pelayanan masyarakat . Jika terjadi demo? Pembubaran nya pun tidak akan menggunakan “Water Cannon” ataupun “gas air mata”? akan banyak peluru berhamburan dan nyawa yang melayang. Jadi mari kita jangan berpikir terlalu negatif tentang Kepolisian Kita , Jika tidak ada polisi? Akankah ada rasa keamanan? Perlindungan hukum ? .Jika terjadi pelanggaran ataupun anda kena “Tilang” dan anda terbukti salah , akan lebih baik mengikuti prosedur rapat tentang pelanggaran yang anda lakukan.Semua itu butuh proses, maka itu mari kita dukung Kepolisian Republik Indonesia , Dengan mengenal lebih dalam tentang polisi dari Makna Tugas Pokok. :D

0 komentar:

Posting Komentar