skip to main | skip to sidebar

Pages

Rabu, 21 Maret 2012

Join us in OPGS !

0 komentar
Come and Join Server DotA PvPGN OpenGamers !!!





IP: dota.opengamers.us
t.Zone: 7
Create ID:
www.opengamers.us
[1 nomor HP dan 1 Email yg Valid = ID Bnet]
gmpg koq bikin ID nya tinggal di baca prosedur pembuatannya diwww.opengamers.us
dan ada jika masih kurang jelas prosedur nya silahkan lihat di entry "new Procedure registration of ID OPGS " dibawah.

Users perhari: 1600++
Forum: forum.opengamers.us


We waiting For you ,Prove your Pro player in here!

Senin, 12 Maret 2012

Slip Biru dalam penilangan.

0 komentar


Berkaitan Lembar Tilang Warna Biru

Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.

Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh :
- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Dengan klarifikasi ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Polisi dapat meminta kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.

Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.

repost : (TMC Polda Metro Jaya)

Minggu, 04 Maret 2012

Lagi, Polisi Tangkap Enam Penyerang RSPAD

0 komentar
Info From :Humas Polri .







   Setelah mengamankan 26 orang, yang diduga terlibat dalam penyerangan di rumah duka RSPAD, polisi kembali menangkap enam tersangka lain. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu di Tanjung Duren, Jakarta Barat, dan Indramayu, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan tim Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang di Tanjung Duren pada Sabtu malam, 3 Maret 2012. Dua tersangka lain, Renny Tupessy, adik Edo Tupessy alias Edo diamankan di sebuah rumah milik H bersama dengan suaminya yakni Heri di kawasan Indramayu, pada Minggu pagi.

"Enam orang ini sekarang menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat. Statusnya belum tersangka. Masih diperiksa untuk lihat perannya sejauh mana baru ditetapkan tersangka," ujar Rikwanto, Minggu 4 Maret 2012.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penyerangan tersebut yang mengakibatkan dua orang tewas dan empat orang luka-luka. Tujuh orang tersebut yakni Edward Tupessy alias Edo, Gheretes Tamatala alias Heri, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, dan Abraham Tuhehai.

Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Diketahui pula, motif dari penyerangan itu diduga lantaran Edi, adik sepupu Bob Stanley yang meninggal dunia ketika itu, memiliki hutang atas transaksi narkoba senilai Rp 280 juta. Edo Tupessy sudah melihat ada kelompok Edi di rumah duka itu sehingga memanggil teman-temannya untuk langsung menyerang.
Edi tidak ada di rumah duka itu. Namun, massa yang dipimpin Edo sudah terlebih dulu menyerang secara brutal. (ren)