skip to main | skip to sidebar

Pages

Minggu, 26 Februari 2012

Hujan Deras, Bererapa lokasi di Jakarta Tergenang

1 komentar


Feb 26, 2012
Hujan deras yang melanda wilayah Ibukota Jakarta menyebabkan beberapa lokasi tergenang air sehingga menyebabkan kepadatan lalu lintas. Minggu (26/02/2012) sekira pukul 15.50 wib.
Bberdasarkan informasi yang dihimpun TMC Polda Metro Jaya  beberapa lokasi yang tergenang air diantaranya, Jl.Antasari 30 Cm, Lenteng Agung 20 Cm, Kemang 40 Cm, di depan BNN Cawang 35  Cm, di dpn WIKA Cawang 40 CM,KM 29 tol Jorr arah Pondok Indah.

TMC menghimbau agar pengguna jalan lebih waspada dan Jangan berteduh di bawah jembatan penyebrangan karena akan menghambat arus lalu lintas. (hr)

Source : http://www.tmcmetro.com/news/2012/02/hujan-deras-bererapa-lokasi-di-jakarta-tergenang

Selasa, 21 Februari 2012

New Opgs Registration System Procedure

0 komentar
Dear

Dalam rangka untuk lebih meningkatkan pelayanan dan kenyaman di komunitas Opengamers
maka kami dari Opengamers akan memberlakukan system baru untuk proses pendaftaran Bnet , dan untuk system baru akan resmi kami mulai pada :
Hari : Kamis , 01 Maret 2012
Jam : 07.00

(untuk saat ini system registrasi yang baru sebenarnya sudah berjalan tapi masih dalam tahap Trial )

Changelog :
- Proses pendaftaran mengunakan Email dan No HP aktif (1 email & 1 no HP aktif )

Prosedur registrasi yang baru bisa di simak tutorial dibawah ini

1. Masuk ke www.opengamers.us
2. Pilih "Create Account" pada menu sebelah kiri
3. Isi data-data dengan benar ( 1 Email/ HP 1 account )
* Link akan dikirimkan melalui email
* Kode Aktifasi akan dikirimkan melalui SMS ke No HP yang telah anda isikan

4. Cek SMS dari kami di NO HP yang telah anda daftarkan

Spoiler of Contoh format SMS yang kami kirimkan

5. Masukan Kode Aktifasi yang telah anda terima via sms pada halaman aktifasi yang anda terima via email
Spoiler of Tampilan Halaman Aktifasi dari Link yang dikirim melalui email

6. Jika Berhasil anda akan mendapatkan pesan berikut
Spoiler of Pesan Aktifasi Sukses


7. Apabila semua prosedur diatas dijalankan dengan benar..maka ID anda sudah dapat digunakan login dan bermain di BNet Opengamers


Regards
Team Opengamers

Sabtu, 18 Februari 2012

Mengenal lebih dekat dengan polisi dari Makna "Tugas Pokok Kepolisian"

0 komentar

  


Selamat siang teman-teman blog :D .
Pada kesempatan yang langkah ini.Saya ingin menjelaskan sedikit tentang Tugas Pokok Kepolisian Negara republik indonesia.
       Tugas Pokok Kepolisian Republik Indonesia. Menurut UU no.2 Tahun 2002.

  •  Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  •   Menegakkan hukum; dan
  • Memberikan perlindungan, pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat.
       Sebagaimana fungsi pokok polisi yang tercantum pada UU no 2 tahun 2002 . Bisa kita artikan keseriusan kepolisian untuk melayani rakyat indonesia. Sejak pemisahan dari kelembagaan TNI, Diharapkan dengan langkah awal ini Polisi dapat lebih fokus untuk melindungi,mengayomi ,dan memberikan pelayanan dalam bermasyarakat. Akan tetapi hal ini tidak dapat diwujudkan secara instan,mungkin memang masih ada permasalahan dalam penindakan pelanggaran yang  terjadi di masyarakat ( seperti ada nya tindak korupsi pada surat “tilang” ) . Tapi disamping semua itu , Polri Terus berbenah diri dalam perekrutan maupun dalam pembinaan profesi seorang Polisi.  Polri memiliki cita-cita bahwa pada tahun 2025 nanti polisi akan menjadi “Polisi” yang fungsi nya “lebih optimal”. Coba teman-teman pikirkan , bila polisi masih di dalam badan lembaga TNI ? pasti fungsi perlindungan dan pelayanan masyarakat akan kurang berjalan dengan baik ,karena apabila masih dibawah badan TNI, Polisi hanya bertugas untuk melindungi negara bukan menegak kan hukum ataupun memberikan pelayanan masyarakat . Jika terjadi demo? Pembubaran nya pun tidak akan menggunakan “Water Cannon” ataupun “gas air mata”? akan banyak peluru berhamburan dan nyawa yang melayang. Jadi mari kita jangan berpikir terlalu negatif tentang Kepolisian Kita , Jika tidak ada polisi? Akankah ada rasa keamanan? Perlindungan hukum ? .Jika terjadi pelanggaran ataupun anda kena “Tilang” dan anda terbukti salah , akan lebih baik mengikuti prosedur rapat tentang pelanggaran yang anda lakukan.Semua itu butuh proses, maka itu mari kita dukung Kepolisian Republik Indonesia , Dengan mengenal lebih dalam tentang polisi dari Makna Tugas Pokok. :D

Jumat, 17 Februari 2012

Beberapa faktor & cara polisi menanggulangi "Demo Anarki"

0 komentar



 Sebelum kita menjudge apa tindakan polisi sewaktu membubarkan demo massal yang "anarki" ada baiknya,
Kita Mengetahui Faktor-faktor dan Tindakan penanggulangan Demo Anarki tersebut , Dikutip dari Undang-Undang no. 2 Tahun 2002 Tentang wewenang dan kewajiban Polisi.
 Faktor – Faktor Penyebab Kerusuhan Massa dan Penjarahan

Kerusuhan massa dan penjarahan merupakan permasalahan sosial yang kompleks, yang dapat terjadi karena berbagai macam faktor. Secara umum faktor – faktor penyebab tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu faktor Eksternal dan faktor Internal.
a. Faktor Eksternal
Faktor eksternal merupakan faktor faktor yang datang dari luar individu para pelaku kerusuhan massa dan penjarahan. Adapun faktor faktor tersebut diantaranya :
1) Situasi Politik
Perubahan situasi politik nasional khususnya dalam reformasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat mengeluarkan pendapat dan ekspresi dengan sebebas – bebasnya yang akhinya cenderung diluar batas – batas kewajaran, hal ini di sebabkan karena perubuhan yang ekstrim dari situasi politik di era sebelumya yang penuh kekangan ke era politik yang bebas.
2) Situasi Ekonomi
Akibat dari perubahan situasi politik yang sangat mempengaruhi kehidupan ekonomi nasional sehingga menimbulkan krisis ekonomi dan menjadikan rakyat sebagai korban. Dalam situasi ekonomi yang terdesak dan situasi kebebasan politik, rakyat cenderung memilih jalan pintas yang sering kali menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhannya sekalipun dengan cara memanfaatkan kerusuhan massa dan penjarahan.
3) Situasi Sosial
Akibat terjadinya perubahan – perubahan yang begitu cepat menimbulkan kekacauan, ketidak tertiban, dan ketidak teraturan didalam masyarakat serta tidak berfungsinya hukum dan aparat penegak hukumnya secara maksimal, yang akhirnya menyebabkan masyarakat cenderung bertindak seenaknya misalnya denngan melakukan kerusuhan massa dan penjarahan.
b. Faktor Internal
Faktor Internal merupakan faktor faktor yang datang dari dalam individu para pelaku kerusuhan massa dan penjarahan. Adapun faktor faktor tersebut diantaranya :
1) Sikap mental.
Sikap mental berupa ketidak siapan dari masyarakat dalam menerima perubahan situasi menyebabkan masyarakat cenderung berbuat seenaknya sebagai luapan atas kebebasan yang diperoleh sehingga mengabaikan nilai – nilai mental, idiologi dan norma yang ada dalam dirinya. Nilai – nilai tersebut ditinggalkan karena sikap metal yang kurang baik.
2) Pengendalian diri dan emosi.
Akibat euforia kebebasan yang berlebihan, masyarakat menjadi cenderung tidak dapat mengendalikan diri dan mengontrol emosinya dengan meluapkannya dengan cara melakukan tindakan tindakan kerusuhan massa dan penjarahan.

2. Tahap – Tahap Terjadinya Kerusuhan Massa dan Penjarahan
Tahap tahap terjadinya kerusuhan massa dan penjarahan :
a. Tahap keresahan sosial :
Tahap ini merupakan tahap awal munculnya ketegangan sosial yang dapat dikenali dengan gejala – gejala sebagai berikut :
1) Beredar isu, desas – desus, pamflet atau selebaran gelap akibat belum adanya kepastian tentang penyelesaian masalah sosial yang dimunculkan.
2) Warga masyarakat mulai terpancing memberikan pandangan dan tanggapannya masing – masing.
3) Mulai ada upaya untuk menggalang opini dan dukungan massa untuk merencanakan aksi kerusuhan massa.
Pada tahap ini, situasi yang timbul belum menampakkkan gejala secara fisik yang berpengaruh terhadap stabilitas Kamtibmas, baru bersifat psikis dan emosional.

b. Tahap unjuk rasa :
Merupakan tahap awal munculnya aktivitas massa secara terbuka yang ditandai dengan gejala – gejala sebagai berikut :
1) Upaya penyelesaian masalah yang telah ditempuh tidak berhasil memecahkan permasalahan secara tuntas.
2) Mulai dilakukan aksi unjuk rasa yang dicetuskan melalui pernyataan rasa tidak puas oleh sekelompok orang secara terbuka di muka umum baik secara lisan maupun tulisan.
3) Tidak adanya kepastian atau ketegasan sikap dari pihak penentu pengambil keputusan untuk mengakhiri persoalan yang timbul.

c. Tahap kerusuhan Massa :
Tahap ini merupakan tahap dari aksi massa sebagai hasil penggalangan dan pematangan situasi pada fase sebelumnya, di mana masalah sosial tidak dapat diselesaikan secara tuntas atau kurang puasnya massa, dengan gejala sebagai berikut :
1) Telah terbentuk pengerahan massa secara luas yang mulai sulit dikendalikan dan massa cenderung bertindak lebih agresif serta emosional.
2) Tuntutan dan sikap massa dinyatakan dengan lebih tegas dan keras, diikuti dengan tindakan kekerasan seperti : pemukulan, pengrusakan, penjarahan, pembakaran dan sebagainya.
Pada Tahap ini Kamtibmas mulai terganggu oleh aksi – aksi massa yang mulai meningkat frekuensinya, emosi ataupun agresifitasnya. Arus lalu lintas mulai terganggu serta terjadi gangguan Ketertiban dan Keamanan lingkungan yang menjadi sasaran protes massa.

d. Tahap Pemulihan :
Adalah tahap purna kerusuhan di mana kekacauan yang ditimbulkan massa sudah mulai mereda. Konsentrasi massa telah bubar serta petugas sudah berhasil mengambil alih kendali situasi di tempat kejadian, dengan ditandai :
1) Pimpinan massa sudah tidak dapat berperan.
2) Massa pengikut telah bubar.
3) Yang masih tersisa adalah massa penonton yang pasif dan tidak melakukan aksi apapun.
Situasi yang timbul pada fase ini dapat disebut sebagai fase pemulihan ketertiban masyarakat di mana petugas berupaya mengatur dan mendorong kegiatann masyarakat agar kembali berjalan normal.

3. Tindakan Kepolisian dalam Penanganan kerusuhan Massa dan Penjarahan
a. Tantangan tugas kepolisian yang sarat dengan muatan hukum yang langsung atau tidak langsung rentan dengan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, maka perlu dilakukan tindakan yang terencana dan terukur dalam bentuk operasi kepolisian yang unsur – unsurnya adalah :
1) Sasaran
Penanggulangan kerusuhan / penjarahan.
2) Personil yang dilibatkan
Personil Polri sesuai dengan tingkatan ancaman yang dihadapi.
3) Organisasi tugas
Sesuai dengan CB Fungsi Utama dan Fungsi Pendukung dibawah Kodal Kapolres.
4) Tempat penanggulangan
Sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP ).
5) Waktu penanggulangan
Pada kesempatan pertama sebelum meluas dan meningkat ekskalasinya.
6) Biaya / dana
Menggunakan anggaran yang tersedia.

b. Tindakan yang diambil disesuaikan dengan tahap – tahap dari aksi kerusuhan / penjarahan yang terjadi, dimulai dari adanya tahap keresahan sosial, tahap unjuk rasa, tahap kerusuhan massa sampai dengan tahap pemulihan.
1) Tahap keresahan sosial :
a) Mengikuti perkembangan kegiatan massa secara terus – menerus.
b) Mengamati gejala kecenderungannya.
c) Mengidentifikasi para pelaku tindakm pidana kriminal dan tokoh – tokoh penggerak massa.
d) Mengadakan koordinasi dengan unit – unit pendukung untuk selalu mendapatkan informasi tentang perkembangan situasi yang ada.
2) Tahap unjuk rasa :
a) Menghimbau massa agar aspirasinya disampaikan melalui perwakilan.
b) Memberi kesempatan dialog bersama dengan perwakilan massa.
c) Menyarankan kelompok massa untuk bubar dan menyalurkan aspirasinya melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.
d) Melakukan penjagaan jangan sampai massa menjadi beringas / brutal.
e) Mengatasi gerak massa agar tidak mendekat ke obyek vital.
f) Mencegah peluang timbulnya kerusuhan.
3) Tahap kerusuhan Massa :
a) Tindakan represif (penangkapan) dilakukan apabila tindakan preventif tidak berhasil membubarkan massa.
b) Ton Dalmas dikerahkan membentuk formasi sesuai denganh ancaman massa.
c) Unit khusus menyusup ke dalam massa untuk mengidentifisir penggerak / pimpinan massa, dengan melakukan upaya paksa sesuai prosedur.
d) Mengisolasi massa agar tidak bergabung dengan massa penonton.
e) Mendorong dan menggiring massa ke tempat yang jauh dari sasaran / obyek unjuk rasa dan kerusuhan massa.
f) Memecah massa agar tidak terkonsentrasi pada satu tempat dengan maksud agar mudah untuk dibubarkan.
Tindakan dalam tahap ini dapat diperinci lagi sebagai berikut :
(1) Tahap isolasi :
(a) Bertujuan untuk menghambat penyebaran kerusuhan massa / huru hara, membatasi ruang gerak pelaku tindak kriminal di TKP.
(b) Cara bertindak :
i) Menempatkan pasukan untuk mengisolasi massa perusuh agar tidak keluar dari lokasi dan tidak memperoleh bantuan / tambahan massa dari luar lokasi.
ii) Memilih dan menentukan daerah pembubaran dan rute penggiringan dengan memperhitungkan resiko kerugian sekecil mungkin.
iii) Menyiapkan kekuatan pasukan sendiri dan unsur bantuan satuan samping / atas untuk melaksanakan tahap penggiringan dan pembubaran.
iv) Mengorganisir kekuatan pasukan yang tersedia untuk melaksanakan tahap penindakan selanjutnya.

(2) Tahap penggiringan.
(a) Bertujuan untuk mendesak massa menuju daerah pembubaran.
(b) Cara bertindak :
i) Memberikan seruan sebagai peringatan terakhir agar massa mau menghentikan aksinya.
ii) Setelah pasukan pengamanan / penutup rute siap, pasukan pendesak mulai memecah konsentrasi massa dengan menembakkan gas air mata atau semprotan air untuk mulai gerakan mendesak massa.
iii) Menggiring dan terus mendesak massa agar bergerak dan mengikuti rute yang telah disiapkan.
iv) Melakukan penangkapan terhadap tokoh pimpinan massa dan mengumpulkan barang – barang yang dapat dipergunakan sebagai barang bukti.
(3) Tahap Penindakan.
(a) Bertujuan untuk membubarkan massa dan menghentikan kerusuhan / huru hara.
(b) Cara bertindak :
i) Melanjutkan penangkapan tokoh – tokoh pimpinan massa.
ii) Menceraiberaikan massa dengan menembakkan lagi gas air mata atau semburan air.
iii) Mengumpulkan barang / alat bukti.
iv) Memberikan pertolongan pertama bila terdapat korban.
v) Mengevakuasi korban.

4) Tahap Pemulihan :
a) Patroli selektif dan intensif pada sasaran tertentu yang menjadi pusat berkumpulnya massa.
b) Penjagaan tempat / obyek yang menjadi tempat sasaran aksi massa.
c) Bimbingan dan penyuluhan kepada warga masyarakat agar tetap bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
d) Deteksi dan pengembangan informasi hasil pemeriksaan tersangka untuk mencegah timbulnya kembali aksi massa.

  Memang tidak di pungkiri masih ada tindakan polisi yang menyimpang dari hal-hal diatas , akan tetapi semua hal tersebut pasti akan di perbaiki untuk kebaikan dan perubahan polisi di massa yang akan datang.

Kamis, 16 Februari 2012

BENTROK ANTAR MASSA PILKADA DI TOLIKARA PAPUA

0 komentar

News From Mabes Polri

oleh Divisi Humas Mabes Polri pada 16 Februari 2012 pukul 12:56 ·
Pada hari rabu tanggal 15 Februari 2012 sekitar pukul 12.00 WIT di wilayah hukum Polres Tolikara Papua telah terjadi pertikaian antar 2 kelompok massa sejumlah sekitar 5000 orang,  antar massa pendukung kandidat Dr. (HC) Jhon Tabo.,SE.,MBA. dan Hedi Suyanto, SE dengan massa pendukung kandidat Usman G Wanimbo,SE.,Msi dan Amos Yikwa.

Kronologis Kejadian :

Pada jam 06.00 WIT massa pasangan calon No. Urut 2 berjumlah 200 orang berkumpul di bandara Karubaga, selanjutnya pada jam 08.35 WIT massa berjumlah 500 orang yang dikoordinir oleh warga masyarakat yang bernama Kodim Koyoga dari distrik Nelawi bergabung dengan massa yang berada di Bandara dan massa yang berada di Posko Partai Golkar juga bergabung sehingga massa berkumpul di bandara Karubaga menjadi sekitar 3000 orang, Pada jam 09.00 WIT massa berjumlah 600 orang berkumpul di posko partai demokrat yang dikoordinir Bairen Wanimbo, Kemudian jam 09.15 WIT massa pendukung calon bupati Jhon Tabo bergerak dan menyerang massa pendukung Cabup Usman Wanimbo yang berada di Posko Demokrat, sehingga terjadi saling serang dengan menggunakan panah, tombak, parang dan batu yang mengakibatkan jatuhnya korban dari kedua belah pihak. Pada Jam 12.20 WIT sebagian massa pendukung dari partai demokrat menyerahkan diri ke Polres Tolikara dengan cara mengibarkan bendera merah putih dan sebagian melarikan diri ke Distrik Kuari untuk menyelamatkan diri, dan pada jam 13.15 WIT massa pendukung dari partai Golkar yang berjumlah sekitar 500 orang mendatangi Mapolres Tolikara untuk mencari ketua KPU Kab. Tolikara Bapak Hosea Genongga dan anggotanya dengan maksud meminta ketua KPU harus bertanggungjawab atas SK PPD/PPS hasil pleno pada tanggal 13 Februari 2011, massa juga meminta KPU Tolikara harus bertanggungjawab atas pertikaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta meminta agar KPU diganti karena tidak independen / memihak terhadap salah satu calon, akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban jiwa 2 orang atas nama ,korban lukaluka dari kedua kubu ada 55 orang, 12 rumah dan 3 kantor dibakar massa, termasuk sekretariat Partai Demokrat, kantor BPS Tolikora dan Posko demokrat depan PLTD. Pejabat utama Polda dipimpin Wakapolda telah berada di lokasi kejadian sekitar pukul 16.00 WIT untuk mengendalikan situasi dan kasus ditangani oleh Polres Tolikara.

Pesan kesan Horikita Maki untuk valentine 2012

0 komentar
Halo ..

setelah lama vakum akhirnya saya baru bisa update lagi ..

nah kali ini aku bakal share tentang komentar maki-chan tentang Valentine 2012.

Cekodot ...

original from HorikitaCollection.com :

バレンタインでしたね…(´・_・`)
真希は、梅ちゃん先生の収録でした。ドラマスタッフのみなさんや、お世話になった方へ、チョコをお渡ししました〜
皆さんは、いくつチョコをもらいましたか?もしくは、あげましたか?!

まだまだ寒い日が続きますが、風邪やインフルエンザにも気を付けて下さいね。

terjemah :
Ini hari Valentine ... ('· _ · `)
Maki masih melakukan shooting Drama ,dan semua orang staf, yang membantu saya(maki-chan) ... sekarang memberikan coklat.
Setiap orang, ataupun saya mendapat cokelat? , Atau memberi cokelat? !

Diiringi oleh Matahari, tapi masih dingin, tetapi tetap dingin , harus waspada terhadap flu -__-" 



    dari posting Neng maki di atas , neng maki masih sempat mengucapkan selamat hari valentine walaupun dia sedang sibuk dengan shooting drama terbaru nya .  Kita doain aj supaya neng maki ny bisa menyelesaikan semua pekerjaan nya.. >_<