skip to main | skip to sidebar

Pages

Selasa, 05 Maret 2013

Mengenal Hukum Pidana

  Sebagaimana kita ketahui, Indonesia merupakan negara hukum yang berdaulat dalam menegakkan hukum tersebut.
Dalam menjalankan penegakkan hukum tersebut , apabila terjadi sebuah tindak kriminal maka hukum akan bertindak.
Untuk penyelesaian sebuah kasus , untuk memberi sebuah efek jera kepada pelaku kriminal maka diberlakukannya Hukum Pidana.
Hukum Pidana disini berperan sebagai "Senjata Pamungkas" dalam penyelesaian masalah karena apabila terjadi tindak kejahatan yang berkaitan dengan hukum perdata , tidaklah cukup hukum perdata dalam menyelesaikan kasus tersebut. Perlu adanya pemberian efek jera kepada pelaku tersebut melalui Hukum Pidana.

Sebagaimana kita ketahui bahwa penyebab terjadinya kejahatan dikarenakan :

1. Dari sisi Psikologi / Kejiwaan .
  Sisi kejiwaan seorang manusia dapat mempengaruhi untuk melakukan tindakan kriminal. Entah karena gangguan jiwa ataupun dalam kondisi tertekan.  Ex : Pyromaniac , Kasus Mutilasi , dll
2. Dari sisi Antropologi / Kehidupan Masyarakat.
Lingkungan seorang individu dapat juga mempengaruhi dan membentuk perilaku dari individu tersebut karena kuatnya pengaruh sosial dalam lingkungan sekitarnya ,Ex : Lingkungan Kumuh , Lokalisasi , dll.
3. Dari Sisi Ekonomi.
  kejahatan juga bisa terjadi karena faktor ekonomi . Dikarenakan desakan biaya hidup , seseorang mampu   berprilaku nekat bahkan menempuh berbagai cara untuk mendapatkan uang dalam waktu singkat dan merugikan orang lain.
  Ex : Perampokan , Maling , dll.


    Maka dari itu hukum pidana-lah yang menyelesaikan perkara kriminal yang terjadi dikehidupan manusia. Agar tidak ada peradilan yang semaunya sendiri dan Hukum Pidana ini memberikan perlindungan dan rasa Aman kepada setiap masyarakat. Sebagai warga negara hukum di Indonesia kita wajib mengetahui apa itu hukum Pidana tersebut.
Sebelum menilisik lebih dalam lagi apa itu Hukum Pidana , dalam hukum Pidana ada 3 pokok bidang yaitu :

a. Tindak Pidana
b. Pertanggung Jawaban Pidana
c. Pidana & pemidanaan

Dan Berikut Sumber Hukum Pidana sebagai landasan H.P :
1. Undang-Undang ( KUHP )
2. Doktrin ( Pendapat seorang ahli hukum / Sarjana hukum yang berpengaruh dan diakui pendapat tersebut)
3. Yurisprudensi ( Putusan hakim )

Pidana Terdiri atas (bab II / Pasal 10) :
    Pidana Pokok ( Pidana Mati , Pidana penjara ,Pidana Kurungan , Pidana Denda , dan Pidana tutupan)
    Pidana Tambahan ( Pencabutan hak-hak tertentu,perampasan barang-barang tertentu , dan pengumuman putusan hakim)

Dan sifat dari Hukum Pidana :

1. Memaksa , dikatakan memaksa karena Hukum Pidana akan bersifat memaksa kepada "Pelaku" yang melakukan tindak kriminal tersebut . Pidana tersebut mengikat kepada nya dan harus dipatuhi .
2. Membahayakan , Hukum Pidana memiliki Pidana Pokok ( Pidana Mati, penjara , Kurungan , Denda ,dan tutupan ) dalam memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi yang dilakukan pelaku.


    Inilah sedikit paparan mengenai apa itu Hukum Pidana , dilain postingan nanti kita akan kembali memperdalam Hukum Pidana ..  terimakasih..

0 komentar:

Posting Komentar