Sebagaimana kita ketahui, Indonesia merupakan negara hukum yang berdaulat dalam menegakkan hukum tersebut.Dalam menjalankan penegakkan hukum tersebut , apabila terjadi sebuah tindak kriminal maka hukum akan bertindak.Untuk penyelesaian sebuah kasus , untuk memberi sebuah efek jera kepada pelaku kriminal maka diberlakukannya Hukum Pidana.Hukum Pidana disini berperan sebagai "Senjata Pamungkas" dalam penyelesaian masalah karena apabila terjadi tindak kejahatan yang berkaitan dengan hukum perdata , tidaklah cukup hukum perdata dalam menyelesaikan kasus tersebut. Perlu adanya pemberian efek jera kepada pelaku tersebut melalui Hukum Pidana.Sebagaimana kita ketahui bahwa penyebab terjadinya kejahatan dikarenakan :1. Dari sisi Psikologi / Kejiwaan . Sisi kejiwaan seorang manusia dapat mempengaruhi untuk melakukan tindakan kriminal. ...